JAKARTA - Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah memutuskan tarif listrik subsidi maupun nonsubsidi tetap berlaku pada 23-31 Desember. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan biaya hidup yang terjadi di berbagai sektor.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan, penetapan tarif listrik tetap diharapkan membantu masyarakat dalam mengelola pengeluaran rumah tangga. Masyarakat kini bisa merencanakan konsumsi listrik tanpa khawatir adanya kenaikan mendadak hingga tahun baru.
Tarif Listrik Nonsubsidi Per Triwulan Tetap Dipantau
Pelanggan nonsubsidi menyesuaikan tarif listrik setiap tiga bulan sekali sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian ini mempertimbangkan nilai tukar rupiah, Inflasi, Harga Batubara Acuan (HBA), dan Indeks Crude Palm Oil (ICP).
Tri Winarno menambahkan, meski tarif listrik nonsubsidi disesuaikan triwulan, pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas tarif pada akhir Desember. Hal ini menjadi langkah mitigasi untuk menghindari lonjakan biaya listrik saat libur akhir tahun.
Rincian Tarif Listrik Per KWh Desember 2025
Bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif listrik per kWh untuk R-1/TR 900 VA tetap Rp 1.352. Golongan R-1/TR 1.300 VA dan R-1/TR 2.200 VA sama-sama dibanderol Rp 1.444,70 per kWh.
Sementara pelanggan R-2/TR 3.500–5.500 VA dan R-3/TR 6.600 VA ke atas dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh. Tarif ini berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar dengan ketentuan pembayaran yang berbeda.
Pelanggan prabayar perlu membeli token listrik yang dimasukkan ke meteran, sedangkan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian dalam periode tertentu. Dengan begitu, masyarakat dapat memilih metode pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
Tarif Listrik Bisnis, Pemerintah, dan Subsidi
Untuk pelanggan bisnis dan kantor pemerintah, tarif listrik per kWh juga tidak mengalami perubahan. Golongan B-2/TR (6.600 VA–200 kVA) tetap Rp 1.444,70, sedangkan P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA) dan P-3/TR (penerangan jalan umum >200 kVA) Rp 1.699,53 per kWh.
Di sisi lain, golongan rumah tangga bersubsidi juga dipastikan tetap stabil. Rumah tangga 450 VA dikenakan Rp 415 per kWh, rumah tangga 900 VA bersubsidi Rp 605 per kWh, dan Rumah Tangga Mampu (900 VA) Rp 1.352 per kWh.
Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300–2.200 VA dibebankan tarif Rp 1.444,70 per kWh, sedangkan daya 3.500 VA ke atas tetap Rp 1.699,53 per kWh. Hal ini memastikan semua golongan pelanggan bisa merencanakan penggunaan listrik dengan lebih baik menjelang libur akhir tahun.
Dampak Tarif Stabil bagi Masyarakat
Penetapan tarif listrik tetap membantu masyarakat menyesuaikan konsumsi energi di rumah, terutama bagi keluarga yang membutuhkan listrik untuk kegiatan belajar dan bekerja dari rumah. Dengan tarif yang stabil, masyarakat bisa mengatur pemakaian peralatan elektronik agar tagihan listrik tetap terkendali.
Selain itu, tarif tetap mencegah gejolak inflasi tambahan akibat kenaikan biaya listrik. Stabilitas harga listrik menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga keseimbangan ekonomi rumah tangga menjelang pergantian tahun.
Strategi Pemerintah Mengelola Tarif Listrik
Pemerintah terus memantau kondisi tarif listrik nonsubsidi setiap triwulan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan harga energi global. Penyesuaian triwulan dilakukan dengan memperhitungkan fluktuasi nilai tukar rupiah, HBA, ICP, dan inflasi agar tarif listrik tetap wajar bagi masyarakat.
Mekanisme ini juga memungkinkan pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan biaya produksi listrik. Dengan adanya tarif listrik yang transparan, pelanggan lebih mudah merencanakan penggunaan listrik harian maupun bulanan.
Tarif listrik pada 23-31 Desember 2025 dipastikan tetap stabil untuk semua golongan pelanggan. Keputusan ini mendukung pengelolaan keuangan rumah tangga di akhir tahun sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Dengan mengetahui rincian tarif listrik per kWh, pelanggan bisa menyesuaikan penggunaan dan memilih metode pembayaran yang sesuai. Langkah ini sekaligus menjadi strategi pemerintah untuk mencegah lonjakan pengeluaran listrik menjelang libur Natal dan Tahun Baru.